Alokasi Dan Realisasi Anggaran RSUD KRT. Setjonegoro Tahun 2017

PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN REALISASI
1.      Program peningkatan pelayanan kesehatan    
a.       Pelayanan kesehatan BLUD rumah sakit

 

Rp87.000.000.000,-

 

Rp85.245.708.738

 

2.      Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata    
a.       Pelayanan Kesehatan Rujukan/Sarana Pelayanan Rujukan (DAK Fisik) Rp3.100.000.000

 

Rp2.948.976.134

 

b.      Pengadaan alat kesehatan (Pajak Rokok) Rp2.560.000.000 Rp2.516.443.357
TOTAL Rp92.690.000.000,- Rp90.711.128.229

CAPAIAN KINERJA RPJMD RSUD KRT SETJONEGORO

TAHUN 2017

 

Kinerja RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 tercermin dalam pencapaian target RPJMD Kabupaten wonosobo Tahun 2017 yang telah ditetapkan sebagai berikut :

INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
1 Indeks kepuasan pelanggan pelayanan kesehatan rawat jalan 76% 97% 127.92%
2 Indeks kepuasan pelanggan pelayanan kesehatan rawat inap 85% 84% 98.71%
3 Angka Kematian BBLR (1500 gr – 2500 gr) di Rumah Sakit 3,7% 0% 100.00%
4 Ketersediaan obat di Rumah Sakit 98% 99% 101.28%
5 Lama tunggu pelayanan rawat jalan 70 menit 55.49 menit 126.15%
6 Lama tunggu pelayanan obat 30 menit 61 menit 49.18%
7 Bed Occupancy Ratio/ Tingkat pemakaian bed pasien di RS 65.74% 89.82% 136.63%
8 Baku Mutu Limbah Cair COD (Chemical Oxygen Demand) 87,4 mg/l 65 mg/l 134.46%
9 Cakupan ketersediaan fasilitas gedung/ruang pelayanan 83% 83% 100.00%

a. Indeks Kepuasan Pelanggan Pelayanan Rawat Jalan : 97 %

Indeks kepuasan pelanggan pelayanan rawat jalan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah  pernyataan tentang persepsi pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan. Pengumpulan data indeks kepuasan pelanggan pelayanan rawat jalan dilaksanakan dengan survey dengan minimal 50 sampel Indeks  kepuasan pelanggan pelayanan rawat jalan digunakan untuk mengukur kualitas pelayanan rumah sakit dari sisi pasien. Indeks kepuasan pelanggan pelayanan rawat jalan RSUD KRT. Setjonegoro Tahun 2017 sudah mencapai target.  Bulan Desember Tahun 2017 dilaksanakan survey terhadap 108 responden, semuanya diberikan 11 item pertanyaan dengan hasil : pada pertanyaan nomor 5 tentang kecepatan pelayanan obat ada 10 responden yang tidak puas karena terlalu lama, kemudian pada pertanyaan nomer 8 tentang ketepatan waktu pelayanan ada 10 responden yg kurang puas karena dokter sering molor/telat buka pelayanannya.

b. Indeks Kepuasan Pelanggan Pelayanan Rawat Inap : 84%

Indeks kepuasan pelanggan pelayanan rawat inap menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah pernyataan puas oleh pelanggan terhadap pelayanan rawat inap. Tujuan indikator indeks kepuasan pelanggan rawat inap adalah tergambarnya persepsi pelanggan terhadap mutu pelayanan rawat inap.

Indeks kepuasan pasien rawat inap Tahun 2017 belum mencapai target. Komponen komponen penilaian oleh pasien/pelanggan yang masih rendah yaitu senioritas/pengalaman dokter, lama tunggu pelayanan obat, ketersediaan obat, sikap perilaku pemberi pelayanan obat, kelengkapan sarana prasarana, ketersediaan tempat parkir, sedangkan dari sisi administrasi peraturan keuangan.

c. Angka Kematian BBLR (1500 gr -2500 gr) di rumah sakit : 0

Angka Kematian BBLR (1500 gr -2500 gr) menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah prosentase kematian bayi yang lahir dengan berat badan 1500 gr – 2500 gr. Tujuan indikator ini untuk menggambarkan kemampuan rumah sakit dalam menangani BBLR.

Angka kematian BBLR (1500 gr – 2.500 gr) di rumah sakit sudah mencapai target. Upaya yang sudah dilaksanakan RSUD KRT Setjonegroro dengan melaksanakan QCC (Quality Control Improvement) dengan Tema “Menurunkan Angka Kematian Perinatal RSUD KRT. Setjonegoro”. Langkah langkah yang dilaksanakan dalam QCC adalah penentuan tema, penentuan target, analisis kondisi yang ada, analisis penyebab, penyusunan strategi perencanaan, penanggulangan, evaluasi dan terakhir standarisasi dan tindak lanjut.

d. Lama tunggu pelayanan rawat jalan : 54,49 menit

Lama tunggu pelayanan rawat jalan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah waktu yang dipperlukan mulai pasien mendaftar sampai dilayani oleh dokter spesialis. Tujuan indikator ini adalah tersedianya pelayanan rawat jalan spesialistik pada hari kerja di setiap rumah sakit yang mudah dan cepan diakses pasien.

Waktu tunggu pelayanan rawat jalan RSUD KRT. Setjonegoro Tahun 2107 sudah mencapai target. Upaya yang dilaksanakan untuk menurunkan waktu tunggu pelayanan rawat jalan yaitu dengan menjadikan apel pagi sebagai dasar perhitungan remunerasi, sehingga petugas dating lebih awal dan pelayanan dapat dilaksankan lebih pagi.

e. Lama tunggu pelayanan obat : 69 menit

Lama tunggu pelayanan obat  menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat jadi.

Lama tunggu pelayanan obat belum mencapai target. Upaya yang sudah dilaksankan RSU untuk mencapai target tersebut yaitu penambahan 2 Tenaga apoteker dan 1 tenaga asisten apoteker. Upaya pada Tahun 2018 akan dilaksanakan penambahan 1 loket pemberian obat

f. BOR (Bed Occupancy Rate) : 89,82 %

BOR (Bed Occupancy Ratio) adalah angka penggunaan tempat tidur. BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005)

BOR digunakan untuk mengetahui tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. BOR yang rendah menunjukkan kurangnya pemanfaatan fasilitas perawatan rumah sakit oleh masyarakat. Angka BOR yang tinggi (lebih dari 85 %) menunjukkan tingkat pemanfaatan tempat tidur yang tinggi sehingga perlu pengembangan rumah sakit atau penambahan tempat tidur.

g. Baku Mutu Limbah Cair COD (Chemical Oxygen Demand) : 65 mg/l

Baku mutu adalah standar minimal pada limbah cair yang dianggap aman bagi kesehatan, yang merupakan ambang batas yang ditolelir dan diukur dengan indikator.

BOD (Biological Oxygen Demand) ≤ 30 mg/liter

COD (Chemical Oxygen Demand)  ≤ 80 mg/liter

TSS ( Total Suspended Solid) ≤ 30 mg/liter

Baku mutu limbah cair RSUD KRT. Setjonegoro Tahun 2017 sudah mencapai target

h. Cakupan ketersediaan fasilitas gedung/ruang pelayanan : 83%

Cakupan ketersediaan fasilitas gedung/ruang pelayanan adalah ketersediaan fasilitas dan ruang pelayanan rumah sakit tipe C menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Ketersediaan gedung atau fasilitas pelayanan RSUD KRT. Setjonegoro sudah mencapai target

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *