KECEPATAN PELAYANAN DOKTER DI IGD PADA RSUD KRT. SETJONEGORO

 

Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera
guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut (Pasal 1 UU RI No. 44
tahun 2009). Pelayanan pasien gawat darurat adalah pelayanan yang memerlukan
pelayanan segera, yaitu cepat, tepat dan cermat untuk mencegah kematian dan kecacatan.
Salah satu indikator mutu pelayanan adalah waktu tanggap (respon time). Definisi
operasional respontime / waktu tanggap adalah waktu yang dibutuhkan mulai pasien
datang di IGD sampai mendapat pelayanan dokter.
Pasien yang masuk ke IGD RS tentunya butuh pertolongan yang cepat dan tepat untuk itu
perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan
kompetensi dan kemampuannya sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat darurat
dengan respontime yang cepat dan penanganan yang tepat. Standar respon time Instalasi
Gawat Darurat RSUD KRT. Setjonegoro adalah kurang dari 5 menit. Capain respon time
pelayanan gawat darurat RSUD KRT. Setjonegoro setiap bulan selalu mencapai standart
yaitu dibawah 5 menit. Data respon time RSUD KRT. Setjonegoro Tahun 2017 sebagai berikut
:
Komitmen penurunan respon time pelayanan gawat darurat RSUD KRT. Setjonegoro terus
ditingkatkan. Upaya upaya yang dilakukan antara lain dengan meningkatkan sarana,
prasarana, sumberdaya manusia dan manajemen Instalansi Gawat Darurat Rumah Sakit
sesuai dengan standar.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *