Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memperbarui daftar obat sirup atau obat sediaan cair di Indonesia yang dinyatakan aman dan bebas etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas
Berikut cara cek obat yang aman menurut BPOM.
- Buka tautan bit.ly/bpom-sirup-obat-aman
- Laman akan menampilkan “Daftar Sirup Obat yang Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai” dan tanggal daftar tersebut diperbarui
- Pada kolom “Search”, ketik nama produk obat sirup yang ingin dipastikan status keamanan mereknya.
Produk yang dinyatakan aman oleh BPOM akan ditampilkan rincian produknya berupa nama, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, serta kategori dengan keterangan “Hasil Verifikasi Pengujian tahap I-IV” pada laman tersebut. Sebaliknya, bila tidak menemukan merek atau produk yang dicari maka obat sirup tersebut belum dinyatakan aman oleh BPOM.
Atau unduh lampiran dibawah ini
Disini Artikel
Lampiran-Daftar-Obat-Sirup-Aman-Hasil-Verifikasi-Pengujian-Penjelasan-29-Desember-2022-Fin151222_Lampiran-I_Penjelasan-Perkembangan-Data-Registrasi-dan-Hasil-Verifikasi-Pengujian-Mandiri-IF_Rev-221222-10.55__FIN
151222_Lampiran-II_Penjelasan-Perkembangan-Data-Registrasi-dan-Hasil-Verifikasi-Pengujian-Mandiri-IF_Rev-221222-10.55__FIN