LKJIP 2017

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
RSUD KRT.SETJONEGORO
TAHUN 2017

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo tahun 2017. Laporan ini disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini memberikan gambaran singkat tentang kebijakan program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo Tahun 2017. Laporan kinerja Instansi Pemerintah merupakan dokumen Self Assesment terhadap kinerja RSUD KRT. SETJONEGORO, sedangkan penilaian secara obyektif ada pada pihak lain pengguna jasa rumah sakit dalam hal ini masyarakat.

Pada kesempatan ini kami sampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu atas tersusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini. Semoga laporan akuntabilitas kinerja Instansi pemerintah ini dapat bermanfaat.

 

Wonosobo,    Januari 2018

 

DIREKTUR

RSUD KRT. SETJONEGORO

KABUPATEN WONOSOBO

 

 

MOHAMAD RIYATNO, M.Kes

NIP. 19690405 200212 1 006

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

IKHTISAR EKSEKUTIF. 4

BAB  I PENDAHULUAN.. 5

BAB  II RENCANA KINERJA.. 9

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA.. 14

BAB  IV PENUTUP. 19

 

IKHTISAR EKSEKUTIF

 

Pada tahun 2017 RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo telah melaksanakan 2  program dalam 3 kegiatan dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pajak rokok, dan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah. Seluruh kegiatan tersebut direncanakan sebagai bagian dari Rencana Kerja Tahun 2017 untuk mencapai 1 (satu) sasaran strategis dan 9 (sembilan) indikator kinerja.

Berdasarkan hasil pengukuran kinerja kegiatan atas realisasi pelaksanaan Rencana Kinerja Tahun 2017, menunjukkan bahwa rata-rata capaian kinerja dari  sasaran yang telah ditetapkan adalah 108,26%, dan sasaran starategis tersebut 7 indikator dapat berhasil mencapai tingkat capaian kinerja diatas 100% dan ada 2 indikator kinerja yang capaiannya kurang dari 100%.

Capaian indikator kinerja RSUD KRT. Setjonegoro Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
1 Indeks kepuasan pelanggan pelayanan kesehatan rawat jalan 76% 97% 127.92%
2 Indeks kepuasan pelanggan pelayanan kesehatan rawat inap 85% 84% 98.71%
3 Angka Kematian BBLR (1500 gr – 2500 gr) di Rumah Sakit 3,7% 0% 100.00%
4 Ketersediaan obat di Rumah Sakit 98% 99% 101.28%
5 Lama tunggu pelayanan rawat jalan 70 menit 55.49 menit 126.15%
6 Lama tunggu pelayanan obat 30 menit 61 menit 49.18%
7 Bed Occupancy Ratio/ Tingkat pemakaian bed pasien di RS 65.74% 89.82% 136.63%
8 Baku Mutu Limbah Cair COD (Chemical Oxygen Demand) 87,4 mg/l 65 mg/l 134.46%
9 Cakupan ketersediaan fasilitas gedung/ruang pelayanan 83% 83% 100.00%

BAB  I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

Kesehatan adalah keadaan sejahtera, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial dan tidak hanya bebas dari adanya penyakit. Kesehatan merupakan prasyarat utama yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.

Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRT. Setjonegoro Wonosobo adalah rumah sakit kelas C milik Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor : KARS-SERT/314/VI/2016, RSUD Setjonegoro memperoleh akreditasi paripurna. Visi RSUD Setjonegoro adalah “Menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Yang Terunggul Bermutu dan Terpercayadengan  Misi Pelayanan “Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Yang Berfokus Pada Pelanggan Sesuai Standar Nasional ”.

 

  1. Data Hukum Organisasi :
    1. Dasar Hukum berdirinya organisasi :
      1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
      2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
      3. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
      4. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
      5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Wonosobo.
      6. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja RSUD Setjonegoro Kabupaten Wonosobo.
      7. Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 445/1/2011 Tanggal 3 Januari 2011 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

  1. Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Tugas Pokok :

Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

Fungsi :

  • Penyelenggaraan pelayanan medis
  • Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis
  • Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan
  • Penyelenggaraan pelayanan rujukan
  • Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan pelatihan
  • Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
  • Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.

 

  1. Aspek Strategis Organisasi :
  1. Mengupayakan pelayanan kesehatan yang mencakup aspek tepat waktu, tepat sasaran dan tepat biaya.
  2. Produk jasa unggulan rumah sakit adalah pelayanan kesehatan akibat trauma, kesehatan reproduksi dan perinatologi.
  3. Mendekatkan pelayanan kesehatan rumah sakit kepada pasien.
  4. Membangun budaya kerja rumahsakit yang komitmen terhadap kepuasan pasien dan tujuan pengembangan rumah sakit.

Struktur Organisasi

BAGAN  ORGANISASI

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SETJONEGORO

KABUPATEN WONOSOBO

Perda Nomor :  3 Tahun 2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang SOTK

BAB  II

PERENCANAAN KINERJA

 

Sesuai tugas pokok dan fungsi RSUD Setjonegoro Kabupaten Wonosobo telah menyusun rencana strategik dalam kurun waktu 5 tahun yaitu kurun waktu 2017–2021 dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan faktor-faktor yang mungkin timbul dimasa mendatang.  Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah  KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo yang meliputi Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta Strategi Pencapaian Sasaran akan diuraikan dalam bab ini.

  1. Visi dan Misi
    1. Visi

”Menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Yang Terunggul Bermutu dan Terpercaya”

  1. Misi

”Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Yang Berfokus Pada Pelanggan Sesuai Standar Nasional”

  1. Rencana Kinerja Tahun 2017

Setiap sasaran strategis RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo dijabarkan lebih lanjut kedalam indikator kinerja yang didalamnya terdapat sejumlah kegiatan yang memiliki persamaan perspektif dikaitkan dengan maksud, tujuan dan karakteristik program. Penetapan program diperlukan untuk memberikan fokus pada penentuan kegiatan dan pengalokasian dana organisasi.

 

  1. Indikator Kinerja.

Indikator Kinerja yang ditetapkan pada tahun 2017 adalah sebagai berikut :

  1. Indeks Kepuasan Pelanggan Pelayanan Rawat Jalan : 76%

Indeks kepuasan pelanggan pelayanan rawat jalan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah  pernyataan tentang persepsi pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan. Pengumpulan data indeks kepuasan pelanggan pelayanan rawat jalan dilaksanakan dengan survey dengan minimal 50 sampel

Rumus:

Indeks Kepuasan Pelanggan Pelayanan Rawat Jalan = Jumlah komulatif rerata penilaian kepuasan pasien rawat jalan yang disurvey / Jumlah  seluruh pasien rawat jalan yang diamati (minimal n=50) x 100%

Indeks  kepuasan pelanggan pelayanan rawat jalan digunakan untuk mengukur kualitas pelayanan rumah sakit dari sisi pasien.

  1. Indeks Kepuasan Pelanggan Pelayanan Rawat Inap : 85%

Indeks kepuasan pelanggan pelayanan rawat inap menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah pernyataan puas oleh pelanggan terhadap pelayanan rawat inap. Tujuan indikator indeks kepuasan pelanggan rawat inap adalah tergambarnya persepsi pelanggan terhadap mutu pelayanan rawat inap.

Rumus :

Indeks Kepuasan Pelanggan Pelayanan Rawat Inap = Jumlah komulatif hasil penilaian kepuasan dari pasien yang disurvei / Jumlah total pasien yang disurvei (n minimal 50) x 100

  1. Angka Kematian BBLR (1500 gr -2500 gr) di rumah sakit : 3,7%

Angka Kematian BBLR (1500 gr -2500 gr) menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah prosentase kematian bayi yang lahir dengan berat badan 1500 gr – 2500 gr. Tujuan indicator ini untuk menggambarkan kemampuan rumah sakit dalam menangani BBLR

Rumus :

Angka Kematian BBLR = jumlah BBLR 1500 gr -2500 gr yang mati / Jumlah seluruh BBLR 1500 gr- 2500 gr yang ditangani x 100%

  1. Lama tunggu pelayanan rawat jalan : 70 menit

Lama tunggu pelayanan rawat jalan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah waktu yang dipperlukan mulai pasien mendaftar sampai dilayani oleh dokter spesialis. Tujuan indikator ini adalah tersedianya pelayanan rawat jalan spesialistik pada hari kerja di setiap rumah sakit yang mudah dan cepan diakses pasien.

Rumus :

Lama tunggu pelayanan rawat jalan = Jumlah komulatif waktu tunggu pasien rawat jalan yang disurvey / Jumlah pasien rawat jalan yang disurvey X 100%

  1. Lama tunggu pelayanan obat : 30 menit

Lama tunggu pelayanan obat  menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat jadi.

Rumus :

Lama tunggu pelayanan obat = ( Jumlah komulatif waktu tunggu pelayanan obat jadi pasien yang disurvei dalam satu bulan / Jumlah pasien yang disurvei dalam satu bulan tersebut) X 100 %

  1. BOR (Bed Occupancy Rate) : 65,74 %

BOR (Bed Occupancy Ratio) adalah angka penggunaan tempat tidur. BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005)

Rumus :

BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%

BOR digunakan untuk mengetahui tingkat pemanfaatan tempat tidurrumah sakit. BOR yang rendah menunjukkan kurangnya pemanfaatan fasilitas perawatan rumah sakit oleh masyarakat. Angka BOR yang tinggi (lebih dari 85 %) menunjukkan tingkat pemanfaatan tempat tidur yang tinggi sehingga perlu pengembangan rumah sakit atau penambahan tempat tidur.

  1. Baku Mutu Limbah Cair COD (Chemical Oxygen Demand)

Baku mutu adalah standar minimal pada limbah cair yang dianggap aman bagi kesehatan, yang merupakan ambang batas yang ditolelir dan diukur dengan indikator.

BOD (Biological Oxygen Demand) ≤ 30 mg/liter

COD (Chemical Oxygen Demand)  ≤ 80 mg/liter

TSS ( Total Suspended Solid) ≤ 30 mg/liter

PH : 6 – 9

Rumus : hasil laboraturium pemeriksaan limbah cair rumah sakit yang sesuai baku mutu/jumlah seluruh pemeriksaan limbah cair

  1. Cakupan ketersediaan fasilitas gedung/ruang pelayanan

Cakupan ketersediaan fasilitas gedung/ruang pelayanan adalah ketersediaan fasilitas dan ruang pelayanan rumah sakit tipe C menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Rumus : (Ketersediaan fasilitas gedung/ruang pelayanan rumah sakit/ standar fasilitas gedung/ruang pelayanan  rumah sakit tipe C menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit) x 100%

 

  1. Program dan Kegiatan-Kegiatan Tahun 2017

Program dan Kegiatan untuk mendukung dan mencapai indikator kinerja tahun 2017, adalah sebagai berikut :

  1. Belanja Tidak Langsung
  2. Belanja Langsung
    • Program peningkatan pelayanan kesehatan BLUD Rumah Sakit
  • Pelayanan kesehatan BLUD rumah sakit
    • Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata
  • Pelayanan Kesehatan Rujukan/ Sarana Pelayanan Kesehatan Rujukan (DAK)

Pengadaan alat kesehatan (Pajak rokok)

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

 

  1. Capaian Indikator Kinerja Organisasi Tahun 2017

 

Kinerja RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 tercermin dalam pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.

INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
1 Indeks kepuasan pelanggan pelayanan kesehatan rawat jalan 76% 97% 127.92%
2 Indeks kepuasan pelanggan pelayanan kesehatan rawat inap 85% 84% 98.71%
3 Angka Kematian BBLR (1500 gr – 2500 gr) di Rumah Sakit 3,7% 0% 100.00%
4 Ketersediaan obat di Rumah Sakit 98% 99% 101.28%
5 Lama tunggu pelayanan rawat jalan 70 menit 55.49 menit 126.15%
6 Lama tunggu pelayanan obat 30 menit 61 menit 49.18%
7 Bed Occupancy Ratio/ Tingkat pemakaian bed pasien di RS 65.74% 89.82% 136.63%
8 Baku Mutu Limbah Cair COD (Chemical Oxygen Demand) 87,4 mg/l 65 mg/l 134.46%
9 Cakupan ketersediaan fasilitas gedung/ruang pelayanan 83% 83% 100.00%

 

  1. Indeks Kepuasan Pelanggan Pelayanan Rawat Jalan : 97 %

Indeks kepuasan pelanggan pelayanan rawat jalan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah  pernyataan tentang persepsi pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan. Pengumpulan data indeks kepuasan pelanggan pelayanan rawat jalan dilaksanakan dengan survey dengan minimal 50 sampel Indeks  kepuasan pelanggan pelayanan rawat jalan digunakan untuk mengukur kualitas pelayanan rumah sakit dari sisi pasien. Indeks kepuasan pelanggan pelayanan rawat jalan RSUD KRT. Setjonegoro Tahun 2017 sudah mencapai target.  Bulan Desember Tahun 2017 dilaksanakan survey terhadap 108 responden, semuanya diberikan 11 item pertanyaan dengan hasil : pada pertanyaan nomor 5 tentang kecepatan pelayanan obat ada 10 responden yang tidak puas karena terlalu lama, kemudian pada pertanyaan nomer 8 tentang ketepatan waktu pelayanan ada 10 responden yg kurang puas karena dokter sering molor/telat buka pelayanannya.

  1. Indeks Kepuasan Pelanggan Pelayanan Rawat Inap : 84%

Indeks kepuasan pelanggan pelayanan rawat inap menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah pernyataan puas oleh pelanggan terhadap pelayanan rawat inap. Tujuan indikator indeks kepuasan pelanggan rawat inap adalah tergambarnya persepsi pelanggan terhadap mutu pelayanan rawat inap.

Indeks kepuasan pasien rawat inap Tahun 2017 belum mencapai target. Komponen komponen penilaian oleh pasien/pelanggan yang masih rendah yaitu senioritas/pengalaman dokter, lama tunggu pelayanan obat, ketersediaan obat, sikap perilaku pemberi pelayanan obat, kelengkapan sarana prasarana, ketersediaan tempat parkir, sedangkan dari sisi administrasi peraturan keuangan.

  1. Angka Kematian BBLR (1500 gr -2500 gr) di rumah sakit : 0

Angka Kematian BBLR (1500 gr -2500 gr) menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah prosentase kematian bayi yang lahir dengan berat badan 1500 gr – 2500 gr. Tujuan indikator ini untuk menggambarkan kemampuan rumah sakit dalam menangani BBLR.

Angka kematian BBLR (1500 gr – 2.500 gr) di rumah sakit sudah mencapai target. Upaya yang sudah dilaksanakan RSUD KRT Setjonegroro dengan melaksanakan QCC (Quality Control Improvement) dengan Tema “Menurunkan Angka Kematian Perinatal RSUD KRT. Setjonegoro”. Langkah langkah yang dilaksanakan dalam QCC adalah penentuan tema, penentuan target, analisis kondisi yang ada, analisis penyebab, penyusunan strategi perencanaan, penanggulangan, evaluasi dan terakhir standarisasi dan tindak lanjut.

  1. Lama tunggu pelayanan rawat jalan : 54,49 menit

Lama tunggu pelayanan rawat jalan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah waktu yang dipperlukan mulai pasien mendaftar sampai dilayani oleh dokter spesialis. Tujuan indikator ini adalah tersedianya pelayanan rawat jalan spesialistik pada hari kerja di setiap rumah sakit yang mudah dan cepan diakses pasien.

Waktu tunggu pelayanan rawat jalan RSUD KRT. Setjonegoro Tahun 2107 sudah mencapai target. Upaya yang dilaksanakan untuk menurunkan waktu tunggu pelayanan rawat jalan yaitu dengan menjadikan apel pagi sebagai dasar perhitungan remunerasi, sehingga petugas dating lebih awal dan pelayanan dapat dilaksankan lebih pagi.

  1. Lama tunggu pelayanan obat : 69 menit

Lama tunggu pelayanan obat  menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit  adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat jadi.

Lama tunggu pelayanan obat belum mencapai target. Upaya yang sudah dilaksankan RSU untuk mencapai target tersebut yaitu penambahan 2 Tenaga apoteker dan 1 tenaga asisten apoteker. Upaya pada Tahun 2018 akan dilaksanakan penambahan 1 loket pemberian obat

  1. BOR (Bed Occupancy Rate) : 89,82 %

BOR (Bed Occupancy Ratio) adalah angka penggunaan tempat tidur. BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005)

BOR digunakan untuk mengetahui tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. BOR yang rendah menunjukkan kurangnya pemanfaatan fasilitas perawatan rumah sakit oleh masyarakat. Angka BOR yang tinggi (lebih dari 85 %) menunjukkan tingkat pemanfaatan tempat tidur yang tinggi sehingga perlu pengembangan rumah sakit atau penambahan tempat tidur.

  1. Baku Mutu Limbah Cair COD (Chemical Oxygen Demand) : 65 mg/l

Baku mutu adalah standar minimal pada limbah cair yang dianggap aman bagi kesehatan, yang merupakan ambang batas yang ditolelir dan diukur dengan indikator.

BOD (Biological Oxygen Demand) ≤ 30 mg/liter

COD (Chemical Oxygen Demand)  ≤ 80 mg/liter

TSS ( Total Suspended Solid) ≤ 30 mg/liter

Baku mutu limbah cair RSUD KRT. Setjonegoro Tahun 2017 sudah mencapai target.

  1. Cakupan ketersediaan fasilitas gedung/ruang pelayanan : 83%

Cakupan ketersediaan fasilitas gedung/ruang pelayanan adalah ketersediaan fasilitas dan ruang pelayanan rumah sakit tipe C menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Ketersediaan gedung atau fasilitas pelayanan RSUD KRT. Setjonegoro sudah mencapai target

 

 

 

 

 

 

  1. Realisasi Anggaran

 

RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo

Realisasi APBD Tahun 2017

 

 

PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN REALISASI
1.    Program peningkatan pelayanan kesehatan

a.       Pelayanan kesehatan BLUD rumah sakit

2)  Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata

a.       Pelayanan Kesehatan Rujukan/Sarana Pelayanan Rujukan (DAK Fisik)

b.    Pengadaan alat kesehatan (Pajak Rokok)

 

 

 

Rp87.000.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

Rp3.100.000.000

 

 

 

 

Rp2.560.000.000

 

 

Rp85.245.708.738

 

 

 

 

 

 

 

Rp2.948.976.134

 

 

 

 

Rp2.516.443.357

TOTAL Rp92.690.000.000,- Rp90.711.128.229

 

 

 

 

 

 

 

BAB  IV

PENUTUP

 

Demikian Laporan Kinerja RSUD Setjonegoro Kabupaten Wonosobo Tahun 2017. Dengan keterbatasan yang ada, secara umum tugas pokok dan fungsi unit kerja dapat berjalan dengan lancar. Adapun keberhasilan pencapaian indikator tersebut secara umum disebabkan :

  • Hampir semua kegiatan yang mendukung indikator telah dianggarkan dalam anggaran yang bersumber dari pendapatan BLUD, APBD Kabupaten dan Dana Alokasi Khusus Tahun 2017.

Kegagalan dan hambatan utama yang dihadapi dalam upaya mencapai indikator yang dinilai kurang/tidak berhasil adalah :

  • Luas lahan kurang memadai untuk pengembangan
  • Kurangnya SDM dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, apoteker klinis, ahli laboraturium, terapi wicara, ortesis prostesis, okupasi terapis, sanitarian, teknisi elektromedik, teknisi instalasi air

Strategi pemecahan masalah dan langkah yang akan diambil adalah :

  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, terutama pelayanan rawat inap.
  • Menurunkan waktu tunggu pelayanan farmasi melalui penambahan loket pelayanan, penambahan SDM, dan pengembangan SIM Farmasi.
  • Meningkatkan kinerja perencanaan dan keuangan untuk persiapan kegiatan yang berbasis kinerja.

 

Demikian Laporan Kinerja RSUD Setjonegoro Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.