Renja 2019

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak  untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan “. Kesehatan juga merupakan salah satu komponen utama dalam mengukur Indeks Pembangunan Manusia (IPM), selain pendidikan dan pendapatan per kapita. Dengan demikian, pembangunan kesehatan dapat dipandang sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang goalnya juga akan mendukung percepatan pembangunan nasional.

Pembangunan kesehatan di Kabupaten Wonosobo bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang ditandai dengan meningkatnya umur harapan hidup, menurunnya angka kematian ibu, menurunnya angka kematian bayi dan menurunnya prosentase balita gizi kurang. Tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai melalui pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan secara berkesinambungan yang didukung dengan sumber daya yang memadai. Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kesehatan harus dilaksanakan melalui proses perencanaan yang tepat dan akurat.

Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro sebagai unit pelayanan publik yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) penuh sejak tahun 2011 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Wonosobo tanggal 3 Januari 2011 nomor : 445/1/2011 tentang Penetapan RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh. Pengelolaan (manajemen) dituntut untuk profesional dengan konsep bisnis yang sehat dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan. Fungsi sosial rumah sakit yang menjalankan urusan wajib pemerintah bidang kesehatan tetap dilaksanakan, khususnya pemberian pelayanan kesehatan pada masyarakat miskin. Hal ini sesuai dengan motto yang dimiliki RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo yaitu ” Kesembuhan dan kepuasan pasien adalah tujuan dan kebahagiaan kami”. Konsekuensi bagi RSUD yang menerapkan PPK-BLUD penuh adalah mampu mengelola pendapatan fungsional rumah sakit (pendapatan BLUD-RSUD) untuk membiayai seluruh kegiatan operasional yang berhubungan langsung dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat/pasien. Untuk itu setiap potensi yang berpeluang menjadi sumber pendapatan harus dikelola dengan optimal. Pengembangan-pengembangan setiap jenis layanan baru sesuai dengan inti bisnis rumah sakit perlu dilakukan terus menerus sepanjang tahun dengan inovasi-inovasi terkini sesuai tujuan, visi dan misi yang telah ditetapkan. Walaupun pendapatan dikelola secara mandiri oleh Rumah Sakit, tetapi anggaran tersebut masih tetap masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dokumen Rencana Kerja (RENJA) RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonosobo 2016-2021 dan Rencana Strategik Bisnis RSUD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021. Rencana kerja RSUD Kabupaten Wonosobo juga diselaraskan dengan Rencana Kerja Kementerian Kesehatan dan rencana kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah khususnya di bidang pelayanan rujukan.

Rencana Kerja Rumah Sakit berisi rencana kegiatan RSUD Kabupaten Wonosobo dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan kesehatan di Kabupaten Wonosobo Tahun 2018. Proses penyusunan Rencana Kerja RSUD Kabupaten Wonosobo diawali dengan evaluasi kegiatan dan capaian kinerja Rumah Sakit Tahun 2016. Setelah dilaksanakan evaluasi dan penyusunan draft rencana kegiatan dilaksanakan musyawarah untuk membahas target kinerja tahun 2016, daya ungkit kegiatan dalam rangka pencapaian target dan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Tahun 2018. Selanjutnya Rencana Kerja yang sudah tersusun diusulkan penganggarannya melalui APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2018.

 

  1. Landasan Hukum
  2. Landasan idiil yaitu Pancasila,
  3. Landasan Konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Khususnya:
    1. Pasal 28 A : setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    2. Pasal 28 B ayat (2) : setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
    3. Pasal 28 C ayat (1) : setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    4. Pasal 28 H ayat (1) : setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan ayat (3); setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat.
    5. Pasal 34 ayat (2); Negara mengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan meberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan ayat (3); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanaan umum yang layak.
  1. Landasan Operasional yaitu :
  2. Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
  3. Undang-Undang Nomor 25 : Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  4. Undang-Undang Nomor :32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  6. Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN)
  7. Undang-Undang Nomor :17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).
  8. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  11. Intruksi Presiden Nomor : 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  12. Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor : 131/Menkes/S/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
  13. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
  14. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 129/Menkes/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
  15. Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonosobo Tahun 2016-2021
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor : 12 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.
  17. Surat Keputusan Bupati Wonosobo tanggal 3 Januari 2011 nomor : 445/1/2011 tentang Penetapan RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  18. Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : …. Tahun 2016 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Wonosobo.

 

  1. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan penyusunan rencana kerja RSUD Kabupaten Wonosobo 2018 adalah :

  • Sebagai penjabaran upaya RS untuk mewujudkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan.
  • Menselaraskan arah kebijakan dan strategi RS serta memadukan antara program kegiatan dan penganggaran sesuai sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 – 2021.
  • Mewujudkan perencanaan, pemilihan program dan kegiatan prioritas Kabupaten Wonosobo di bidang kesehatan.
  • Memberikan pedoman dalam penyusunan instrument pengendalian, pengawasan dan evaluasi pembangunan dari mulai unit terkecil hingga ke bagian/bidang dalam lingkup SKPD.

 

  1. Sistematika

BAB I              PENDAHULUAN

Bab ini memuat latar belakang perlunya Rencana Kerja Disamping itu dilengkapi dengan landasan hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penulisan Rencana Kerja RSUD KRT Setjonegoro Tahun 2018.

BAB II            EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA RSUD KRT SETJONEGORO TAHUN 2016

Bab ini memuat kajian (review) hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja RSUD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 dan perkiraan capaian tahun berjalan (tahun 2017), mengacu pada APBD Tahun 2017. Selanjutnya dikaitkan dengan pencapaian target rencana strategik Bisnis Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan realisasi program dan kegiatan pelaksanaan rencana kerja RSUD tahun-tahun sebelumnya.

BAB III            TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

Bab ini memuat rumusan tujuan dan sasaran kegiatan tahun 2018 serta penjelasan mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Tahun 2018.

BAB IV           PENUTUP

Bab ini memuat kaidah pelaksanaan yang antara lain meliputi penjelasan Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonosobo yang merupakan pedoman evaluasi dan pelaporan pelaksanaan atas kinerja tahunan serta catatan dan harapan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo.

LAMPIRAN – LAMPIRAN

Lampiran I                     : Matriks Program Tahun 2018

 

 

BAB II

EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA

RSUD KRT SETJONEGORO

TAHUN 2016

  1. Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahun 2016 dan Capaian Renstra RSUD KRT Setjonegoro

RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo tahun 2016 melaksanakan 10 program dan 32 kegiatan. Seluruh kegiatan tersebut direncanakan sebagai bagian dari Rencana Kinerja 2016 untuk mencapai 4 sasaran. Berdasarkan penilaian sendiri (self assessment) atas realisasi pelaksanaan Rencana Kinerja Tahun 2016, diperoleh hasil sebagai berikut :

Tabel 1

Capaian Kinerja RSUD KRT Setjonegoro

Tahun 2016

 

NO INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI %
1.

2.

3.

4.

5.

6.

BOR (Bed Occupancy Rate)

LOS (Length Of Stay)

BTO (Bed Turn Over)

TOI (Turn Over Investment)

NDR (Nett Death Rate)

GDR (Gross Death Rate)

    68,75 %

5,7 hari

51,1 kali

2,5 hari

11,1‰

29,5‰

59,56 %

2,89 hari

70,72 kali

2,09 hari

9,72 ‰

24,42 ‰

82,79%

211,07%

71,72%

100,48%

111,11%

118,76%

RATA-RATA 115,91%

 

  1. Isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi RSUD KRT Setjonegoro

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo terdapat beberapa kekuatan, kendala, peluang dan tantangan yang harus dihadapi yaitu :

  1. Kekuatan
  1. Sumber Daya Kesehatan
    • Tenaga Kesehatan

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui perbaikan fisik dan penambahan sarana dan prasarana, penambahan peralatan dan ketenagaan serta pemberian biaya operasional dan pemeliharaan. Namun dengan semakin tingginya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan semakin meningkat. Untuk itu dibutuhkan ketersediaan tenaga  kesehatan yang terampil dan siap pakai sesuai dengan karakteristik dan fungsi tenaganya.

Jumlah tenaga kesehatan di RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo tahun 2017 seperti pada tabel di bawah ini :

No Jenis Tenaga Status
PNS BLUD
1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Dokter Spesialis

Dokter Umum

Dokter Gigi

Perawat umum & gigi

Bidan

Farmasi

Analis Kesehatan

Sanitarian

Nutrisionis

Teknisi Medis

14

16

2

129

19

15

11

3

6

18

7

2

 

34

2

1

1

1

 

1

 

  • Unit Pelayanan

Pada tahun 2017 jumlah unit pelayanan di RSUD KRT Setjonegoro adalah seperti pada ini :

No Jenis Pelayanan
1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Poliklinik Rawat Jalan

Ruang Rawat Inap

IGD 24 jam

Instalasi Bedah Sentral (IBS)

Haemodoalisa

Farmasi 24 jam

Laboratorium 24 jam

Ambulance 24 jam

  • Anggaran

Anggaran belanja tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk pembiayaan operasional Rumah Sakit seperti pada table di bawah ini :

No Sumber Anggaran 2016 2017
1.

2.

3.

4.

5.

6.

APBD Kabupaten (BLUD)

APBD Kabupaten (DAK)

APBD Provinsi

APBN (Tugas Pembantuan)

APBD Kabupaten (DBHCHT)

APBD Kabupaten (pajak rokok)

     80.111.940.839,-

6.831.190.800,-

10.200.000.000,-

0,-

2.000.000.000,-

183.288.568,-

     72.000.000.000,-

3.130.000.000,-

0,-

0,-

0,-

2.000.000.000,-

  TOTAL     99.326.420.207,-     77.130.000.000,-

 

  1. Peraturan Perundanganyang terkait denganpelayanan kesehatan diantaranya :
    • Undang-Undang dasar 1945 pasal 34 ayat (1) mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara; ayat (2) menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan; dan ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Berkaitan dengan Undang-Undang dasar 1945 tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Undang –Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dan ayat (2) bahwa penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Peraturan perundangan tersebut merupakan peluang untuk mengembangkan sistem pembiayaan pemeliharaan kesehatan.
    • Perundangan yang terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah terhadap bidang kesehatan yaitu : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 13 ayat (1) e, yang menyebutkan bahwa penanganan bidang kesehatan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Kabupaten; dan undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kemudian dalam pelaksanaan kedua undang-undang tersebut dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
    • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bab 4 tanggung jawab pemerintah pasal 14 ayat 1 berbunyi pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
    • Terdapat dukungan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi. Hal ini ditunjukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Selanjutnya pada ayat (4) yang berbunyi bahwa urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)   terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan dan salah satunya (pada point b) adalah kesehatan.
    • Surat Keputusan Bupati Wonosobo tanggal 3 Januari 2011 nomor : 445/1/2011 tentang Penetapan RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dapat mengoptimalkan pendapatan dan belanja sendiri.
    • Terdapat komitmen global, regional dan nasional yang menyangkut masalah kesehatan, mewajibkan pemerintah memberi perhatian terhadap masalah kesehatan.
  2. Kendala

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi RSUD KRT Setjonegoro terdapat beberapa kendala, antara lain :

  1. Kendala Eksternal
    • Mobilitas penduduk yang tinggi di Kabupaten wonosobo mempercepat sebaran penyakit menular. Hal ini mengakibatkan angka kesakitan karena penyakit menular meningkat seperti HIV/AIDS, DBD,TB dan malaria.
    • Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Wonosobo memiliki pola makan dan gaya hidup tidak sehat seperti merokok dan konsumsi makanan berlebih sehingga berdampak buruk terhadap kesehatan khususnya pada penyakit degeneratif misalnya diabetes melitus (DM), Hipertensi, kardiofaskuler dan kanker.
    • Kondisi sosial ekonomi masyarakat di kabupaten wonosobo masih lemah sehingga mempengaruhi kemampuan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan.
    • Kesadaran masyarakat terhadap asuransi kesehatan belum tumbuh dengan baik, terlihat dari masih rendahnya kemandirian masyarakat untuk membiayai jaminan pemeliharaan kesehatannya.
    • Semakin tingginya tuntutan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan masih ada beberapa sarana penunjang (alat kesehatan) yang kondisinya kurang dan juga sudah rusak.
  2. Kendala Internal
    • Ketenagaan spesialistik yang belum terpenuhi sesuai standar.
    • Anggaran operasional yang hanya bersumber dari pendapatan BLUD tidak mencukupi untuk belanja modal gedung, sehingga kondisi gedung rumah sakit (rawat inap) kurang terpelihara.
  3. Peluang

Beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo :

  1. Pembangunan milenium (Millenium Development Goals-MDGs) bertujuan mengatasi delapan tantangan utama pembangunan, diantaranya adalah pembangunan di bidang kesehatan. Komitmen tercapai 50% pada tahun 2015. Dari delapan point komitmen tiga diantaranya adalah masalah kesehatan yaitu (1) penurunan angka kematian anak (2) peningkatan kesehatan ibu, dan (3) upaya menghentikan penyebaran terhadap penyakit (khususnya HIV/AIDS, malaria, TB dan penyakit lainnya.
  2. Tindak lanjut komitmen global terhadap upaya menghentikan penyebaran HIV/AIDS, dimulai tahun 2001 dan diperbarui pada 13 Januari, bahwa negara ASEAN berkomitmen secara regional untuk merespon secara nyata terhadap masalah HIV/AIDS.
  3. Komitmen global terhadap dunia bebas polio. Badan Kesehatan Dunia (WHO, 1998) mencanangkan program Eradikasi Polio (the Global Polio Eraication Initiative) yaitu program pemusnahan polio dari bumi. WHO mentargetkan pada tahun 2005 dunia bebas polio, namun kenyataannya masih dijumpai polio di India, Pakistan, Afganistan dan negara-negara di Afrika serta ditemukan lagi kasus polio di negara yang beberapa tahun sudah tidak ditemukan kasus polio termasuk Indonesia.
  4. Komitmen pemerintah terhadap pembangunan kesehatan diimplementasikan pada pelaksanaan pembangunan nasional menggunakan dengan mennggunakan konsep paradigma sehat, yang dicanangkan oleh Presiden RI pada bulan Maret 1999, sebagai ”Gerakan Pembangunan Yang Berwawasan Kesehatan”. Paradigma sehat merupakan cara pandang, pola pikir, atau model pembangunan kesehatan yang melihat masalah kesehatan saling berkait dan mempengaruhi dengan banak fakor yang bersifat lintas sektor dan upayanya lebih diarahkan pada peningkatan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan, bukan hanya penyembuhan orang sakit atau pemulihan kesehatan. Secara makro berarti bahwa pembangunan semua sektor harus memperhatikan dampaknya di bidang kesehatan minimal memberikan sumbangan dalam pengembangan lingkungan dan perilaku sehat. Secara mikro berarti bahwa pembangunan kesehatan harus menekankan pada upaya promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif.
  5. Implementasi pembangunan berwawasan kesehatan dapat dilihat dari peran serta sektor diluar kesehatan yang mendukung pembangunan bidang kesehatan, diantaranya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (program posyandu), Dinas Pendidikan (program Upaya Kesehatan Sekolah, penyuluhan tentang NAPZA), Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan (Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (pengawasan terhadap produk makanan dan minuman serta garam berodium), Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (program air bersih).
  6. Ditetapkannya RSUD KRT Setjonegoro sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  7. Ketenagaan spesialistik yang semakin lengkap dibanding dengan rumah sakit sekitar Kabupaten Wonosobo.
  • Tantangan

Dari analisis perkembangan dan masalah pembangunan kesehatan, peran RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Wonosobo maka tantangan yang harus dihadapi RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo adalah :

  1. Angka kesakitan dan kematian penyakit menular dan tidak menular masih tinggi. Banyaknya kasus DBD indogeneus, penemuan infeksi HIV dan AIDS tiap tahun cenderung meningkat serta adanya ancaman pandemi flu burung. Belum semua penyakit-penyakit menular/infeksi belum semua dapat diatasi, disisi lain angka kesakitan dan kematian beberapa penyakit melular dan degeneratif seperti diabetus melitus (DM), kardiovaskular dan kanker (keganasan cenderung meningkat.
  2. Sistem pembiayaan pemeliharaan kesehatan di masyarakat belum berkembang. Sebagian besar masyarakat belum memiliki jaminan kesehatan.
  3. Jumlah tenaga spesialistik yang belum tercukupi jumlahnya sesuai standar, yang harus melayani pelayanan kesehatan sesuai tuntutan masyarakat.

 

  1. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan

Proses penyusunan Rencana Kerja RSUD KRT Setjonegoro diawali dengan evaluasi Kinerja RSUD KRT Setjonegoro tahun 2016 dan perkiraan capaian Kinerja Tahun 2017, selanjutnya disusun taget kinerja tahun 2018. Dalam rangka pencapaian target kinerja bidang-bidang di lingkungan RSUD KRT Setjonegoro mengajukan usulan kegiatan sesuai dengan tupoksi masing masing. Setelah usulan kegiatan dari masing-masing bidang tekumpul dilaksanakan penyelarasan kegiatan dengan Rencana Strategik RSUD KRT Setjonegoro sesuai tugas pokok dan fungsi RSUD KRT Setjonegoro. Usulan Program dan Kegiatan Tahun 2018 RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo dapat dilihat pada tabel terlampir (lampiran 1)

 

 

 

 

BAB III

TUJUAN, SASARAN PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2018

 

  1. Tujuan dan Sasaran Renja RSUD KRT Setjonegoro
  1. Tujuan Program dan Kegiatan tahun 2018
  2. Terselenggaranya pelayanan kesehatan paripurna secara profesional, bermutu tinggi, terjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan mengutamakan kepuasan pelanggan.
  3. Terselenggaranya upaya peningkatan mutu dan cakupan pelayanan sesuai dengan etika dan standar pelayanan secara berkesinambungan.
  4. Terselenggaranya pendidikan dan pelatihan dibidang kesehatan.
  5. Terpenuhinya kebutuhan karyawan sebagai aset yang akan senantiasa dikembangkan.

 

  1. Sasaran strategis program dan kegiatan RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo pada tahun 2018, yaitu :
    1. BOR (Bed Occupancy Rate) : 71,94%
    2. LOS (Length Of Stay) : 3  hari
    3. BTO (Bed Turn Over) : 50,4 kali
    4. TOI (Turn Over Investment) : 2,1 hari
    5. NDR (Nett Death Rate) : 10,8 0/00
    6. GDR (Gross Death Rate) : 29,00/00

 

  1. Program dan Kegiatan

Mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi serta berdasarkan kendala, peluang dan isu strategis yang dihadapi RSUD KRT SetjonegoroKabupaten Wonosobo, maka ditetapkan program-program prioritas dalam menangani masalah kesehatan tahun 2016, yaitu:

  1. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit

Kegiatan :

  1. Pelayanan Kesehatan BLUD Rumah sakit
  2. Program Pengadaan Peningkatan Dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Jiwa/ Rumah Sakit Paru Paru/ Rumah Sakit Mata

Kegiatan :

  1. Pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan rujukan
  2. Pengadaan Alat-alat Kedokteran penyakit akibat asap rokok (DBHCHT)
  3. Pengadaan Alat-alat Kedokteran dan Kesehatan penyakit akibat asap rokok (Pajak rokok)
  4. Pengadaan alat alat kesehatan pelayanan kesehatan rujukan (DAK)
  5. Pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan rujukan

Adapun jumlah kebutuhan dana yang/pagu indikatif yang diperlukan sejumlah Rp 125.220.200.000,- (tiga ratus empat puluh lima milyar dua ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupia) dengan sember dari :

  • APBD Kabupaten Wonosobo (BLUD) :    000.000.000,-
  • APBD Kabupaten Wonosobo (DBHCHT) :      000.000.000,-
  • APBD Propinsi Jawa Tengah :    000.000.000,-
  • APBD Kabupaten Wonosobo (DAK)                :   220.200.000,-

Rumusan Rencana Kerja Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2018 Kabupaten Wonosobo, untuk SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo dapat dilihat dalam Tabel   terlampir (lampiran 1).

  

BAB IV

PENUTUP

Rencana Kerja RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo tahun 2018 memiliki tujuan dan sasaran yang merupakan bagian integral dengan Rencana Strategis RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo 2016-2021. Agenda strategis program dan kegiatan tahun 2018 harus dijadikan acuan dasar pelaksanaan kegiatan, sehingga secara komprehensif rencana kerja ini dapat dijalankan bersama-sama.

Rencana kerja (Renja) merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan RSUD KRT Setjonegoro Tahun 2018 dan merupakan pedoman dasar dalam evaluasi dan pelaporan pelaksanaan atas kinerja tahunan RSUD KRT Setjonegoro

 

 

Wonosobo,   April 2017

DIREKTUR RSUD KRT SETJONEGORO

KABUPATEN WONOSOBO

 

 

MOHAMAD RIYATNO, M.Kes

NIP. 19690405 200212 1 006