Tugas dan Fungsi
Tugas
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Fungsi
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan RSUD.
- Pelaksanaan kegiatan teknis pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD.
- Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab RSUD.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan superisi atas pelaksanaan pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD.
- Perumusan, penyusunan, dan oemberian rekomendasi kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD.
- Pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan RSUD.
- Pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya . Sesuai dengan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan