Selamat Datang

di PPID Pelaksana
RSUD KRT Setjonegoro
Kabupaten Wonosobo

Informasi Berkala

adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumukan secara serta merta tanpa penundaan

Informasi Dikecualikan

adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik