Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Fungsi
  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan RSUD.
  3. Pelaksanaan kegiatan teknis pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD.
  4. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab RSUD.
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan superisi atas pelaksanaan pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD.
  7. Perumusan, penyusunan, dan oemberian rekomendasi kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD.
  8. Pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan RSUD.
  9. Pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
  10. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya . Sesuai dengan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan