Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan public sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas PPID Pelaksana :
a. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
c. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
e. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
f. Membantu membuat, mengelola,memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Wewenang PPID Pelaksana :
a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

 
Pencarian
PPID RSUD KRT Setjonegoro
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik
Permohonan Informasi