Sarana dan Prasarana
1. Layanan Elektronik
- a. Menyediakan konten pelayanan informasi publik secara audio visual yang ditayangkan di media sosial dan website
- b. Register dan Tindak lanjut Permohonan Informasi Publik yang diumumkan pada website dan atau aplikasi pelayanan informasi publik
- c. Menyediakan formulir permohonan informasi dan keberatan di website
2. Layanan Non Elektronik
- a. Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja Layanan
- b. Mempunyai petugas layanan informasi publik (sertakan bukti SK dan foto pada desk layanan)
- c. Formulir Permohonan Informasi dan keberatan
- d. Daftar Register Permohonan
- e. Jadwal pelayanan informasi publik
- f. Menyediakan papan pengumuman/banner tentang berisi sosialisasi layanan keterbukaan informasi publik