Komitmen Organisasi
1. Legalitas
2. Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID
- - Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik
- - Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik (contoh surat jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi dan atau keberatan)
- - Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi untuk menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan
- - Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi Publik
- - Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi
3. Penganggaran dan Personel PPID
- a. Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaan
- b. Menyelenggarakan atau mengikuti training/pelatihan bagi PPID (dibuktikan dengan sertifikat/piagam)
4. PEMAHAMAN SUBSTANSI
- a. Menyediakan jawaban atas permohonan informasi sesuai dengan Perki 1 tahun 2021 (bukti : surat permohonan dan jawaban dari Badan Publik dalam semua platform setidaknya 5 register)
- b. Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi
- c. Menyediakan dokumen serah terima pemberian informasi hasil kesepakatan mediasi
- d. Kecepatan layanan akses informasi dalam LLID tahun 2024 maksimal 10 hari kerja atau ditambah 7 hari kerja dengan bukti telah mengirim surat perpanjangan kepada pemohon informasi
- e. Melaksanakan hasil putusan sengketa informasi publik