Tugas dan Fungsi RSUD KRT. Setjonegoro Wonosobo

Tugas:

  1. Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang
  2. Pelayanan kesehatan dasar sekunder dan rujukan di
  3. Rumah Sakit yang meliputi tindakan pencegahan,
  4. Peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit serta
  5. Rehabilitasi kesehatan, pengelolaan administrasi dan
  6. Ketatausahaan serta pengawasan pelaksanaan tugas Rumah sakit

 

Fungsi:

  1. Penyelenggara urusan pemerintahan dan pelayanan kesehatan dasar sekunder dan rujukan di Rumah Sakit yang meliputi tindakan pencegahan, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan rehabilitasi kesehatan.
  2. Pemimpin penyelenggaraan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan medis, penunjang medis, asuhan keperawatan, administrasi umum, keuangan dan pelayanan non medis lainnya di lingkungan Rumah Sakit.
  3. Perumus kebijaksanaan teknis, operasional, strategi, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit meliputi tindakan pencegahan, peningkatan kesehatan, pengobatan serta rehabilitasi kesehatan untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan RSUD
  4. Penyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja RSUD Setjonegoro
  5. Perencana kebutuhan, dan pengembangan Sumber Daya Manusia di lingkungan RSUD Setjonegoro
  6. Pelaksana pembinaan pegawai dan tenaga fungsional
  7. Pembina, Pemimpin, dan Pengkoordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan RSUD. Setjonegoro dan dengan instansi atau pihak-pihak lain di luar lingkungan RSUD Setjonegoro
  8. Pengawas pelaksanaan kegiatan di lingkungan RSUD Setjonegoro dan evaluasi kegiatan RSUD Setjonegoro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya . Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah sakit pada dinas Kesehatan Wonosobo.