Tugas dan Fungsi RSUD KRT. Setjonegoro Wonosobo
Tugas:
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang
- Pelayanan kesehatan dasar sekunder dan rujukan di
- Rumah Sakit yang meliputi tindakan pencegahan,
- Peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit serta
- Rehabilitasi kesehatan, pengelolaan administrasi dan
- Ketatausahaan serta pengawasan pelaksanaan tugas Rumah sakit
Fungsi:
- Penyelenggara urusan pemerintahan dan pelayanan kesehatan dasar sekunder dan rujukan di Rumah Sakit yang meliputi tindakan pencegahan, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan rehabilitasi kesehatan.
- Pemimpin penyelenggaraan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan medis, penunjang medis, asuhan keperawatan, administrasi umum, keuangan dan pelayanan non medis lainnya di lingkungan Rumah Sakit.
- Perumus kebijaksanaan teknis, operasional, strategi, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit meliputi tindakan pencegahan, peningkatan kesehatan, pengobatan serta rehabilitasi kesehatan untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan RSUD
- Penyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja RSUD Setjonegoro
- Perencana kebutuhan, dan pengembangan Sumber Daya Manusia di lingkungan RSUD Setjonegoro
- Pelaksana pembinaan pegawai dan tenaga fungsional
- Pembina, Pemimpin, dan Pengkoordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan RSUD. Setjonegoro dan dengan instansi atau pihak-pihak lain di luar lingkungan RSUD Setjonegoro
- Pengawas pelaksanaan kegiatan di lingkungan RSUD Setjonegoro dan evaluasi kegiatan RSUD Setjonegoro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya . Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah sakit pada dinas Kesehatan Wonosobo.