Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana RSUD KRT. Setjonegoro Wonosobo

Berdasarkan Keputusan Direktur RSUD KRT. Setjonegoro Wonosobo Nomor: 445/0025.1/1/2024/RSUD tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana pada RSUD KRT. Setjonegoro Wonosobo, PPID Pelaksana RSUD KRT. Setjonegoro Wonosobo mempunyai Tugas dan Wewenang sebagai berikut:

TUGAS :

    1. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
    2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
    3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    5. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
    7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

WEWENANG :

    1. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi
    2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
    3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak