LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
RSUD KRT.SETJONEGORO
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKJiP) Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo tahun 2016. Laporan ini disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini memberikan gambaran singkat tentang kebijakan program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo Tahun 2016. Laporan kinerja Instansi Pemerintah merupakan dokumen Self Assesment terhadap kinerja RSUD KRT. SETJONEGORO, sedangkan penilaian secara obyektif ada pada pihak lain pengguna jasa rumah sakit dalam hal ini masyarakat.
Pada kesempatan ini kami sampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu atas tersusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini. Semoga laporan akuntabilitas kinerja Instansi pemerintah ini dapat bermanfaat.
Wonosobo, Februari 2017
DIREKTUR
RSUD KRT. SETJONEGORO
KABUPATEN WONOSOBO
MOHAMAD RIYATNO, M.Kes
NIP. 19690405 200212 1 006
DAFTAR ISI
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA.. 10
IKHTISAR EKSEKUTIF
Pada tahun 2016 RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo telah melaksanakan 10 program dalam 5 kegiatan dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pajak rokok, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah dan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah. Seluruh kegiatan tersebut direncanakan sebagai bagian dari Rencana Kerja Tahun 2016 untuk mencapai1 (satu) sasaran strategis dan 6 (enam) indikator kinerja.
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja kegiatan atas realisasi pelaksanaan Rencana Kinerja Tahun 2016, menunjukkan bahwa rata-rata capaian kinerja dari sasaran yang telah ditetapkan adalah 115,91%, dan sasaran starategis tersebut 3 indikator dapat berhasil mencapai tingkat capaian kinerja diatas 100% dan ada 3 indikator kinerja yang capaiannya kurang dari 100%.
Indikator Kinerja yang dikategorikan berhasil adalah sebagai berikut :
NO | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | % |
1.
2. 3. 4. 5. 6. |
BOR (Bed Occupancy Rate)
LOS (Length Of Stay) BTO (Bed Turn Over) TOI (Turn Over Investment) NDR (Nett Death Rate) GDR (Gross Death Rate) |
71,94 %
6,10 hari 50,40 kali 2,10 hari 10,80 ‰ 29,00 ‰ |
59,56 %
2,89 hari 70,72 kali 2,09 hari 9,72 ‰ 24,42 ‰ |
82,79%
211,07% 71,72% 100,48% 111,11% 118,76% |
RATA RATA | 115,91 % |
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Kesehatan adalah keadaan sejahtera, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial dan tidak hanya bebas dari adanya penyakit. Kesehatan merupakan prasyarat utama yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi Pembangunan Nasional.
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRT. Setjonegoro Wonosobo adalah rumah sakit kelas C milik Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor : KARS-SERT/314/VI/2016, RSUD Setjonegoro memperoleh akreditasi paripurna. Visi RSUD Setjonegoro adalah “Menjadi Rumah Sakit Yang Mampu Memberikan Pelayanan Prima, Menyeluruh, dan Terintegrasi Sesuai Dengan Standart Nasional” dengan Motto Pelayanan “ Kesembuhan dan Kepuasan Pasien adalah Tujuan dan Kebahagiaan Kami, Melangkah Maju Kesejahteraan Meningkat”.
- Data Umum Organisasi :
- Dasar Hukum berdirinya organisasi :
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 40 Taun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN).
- Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang SOTK
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Wonosobo.
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja RSUD Setjonegoro Kabupaten Wonosobo.
- Dasar Hukum berdirinya organisasi :
- Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Tugas Pokok :
Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Fungsi :
- Penyelenggaraan pelayanan medis
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis
- Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan
- Penyelenggaraan pelayanan rujukan
- Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan pelatihan
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
- Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
- Aspek Strategis Organisasi :
- Mengupayakan pelayanan kesehatan yang mencakup aspek tepat waktu, tepat sasaran dan tepat biaya.
- Produk jasa unggulan rumah sakit adalah pelayanan kesehatan akibat trauma, kesehatan reproduksi dan perinatologi.
- Mendekatkan pelayanan kesehatan rumah sakit kepada pasien.
- Membangun budaya kerja rumahsakit yang komitmen terhadap kepuasan pasien dan tujuan pengembangan rumah sakit.
- Struktur Organisasi
BAGAN ORGANISASI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SETJONEGORO
KABUPATEN WONOSOBO
Perda Nomor : 3 Tahun 2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang SOTK
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
Sesuai tugas pokok dan fungsi RSUD Setjonegoro Kabupaten Wonosobo telah menyusun rencana stratejik dalam kurun waktu 5 tahun yaitu kurun waktu 2011 – 2015 dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan faktor-faktor yang mungkin timbul dimasa mendatang. Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo yang meliputi Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta Strategi Pencapaian Sasaran akan diuraikan dalam bab ini.
- Visi dan Misi
- Visi
Menjadi Rumah Sakit yang mampu memberikan pelayanan prima menyeluruh dan terintegrasi dengan standar nasional.
- Misi
- Mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh secara professional, jujur, ramah, ikhlas dan santun kepada pasien.
- Memberdayakan karyawan sebagai mitra untuk kemajuan bagi semua.
- Melaksanakan system pelayanan yang terintegrasi dengan mempergunakan system rujukan agar berdayaguna untuk kepentingan pasien.
- Rencana Kinerja Tahun 2016
Setiap sasaran strategis RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo dijabarkan lebih lanjut kedalam indikator kinerja yang didalamnya terdapat sejumlah kegiatan yang memiliki persamaan perspektif dikaitkan dengan maksud, tujuan dan karakteristik program. Penetapan program diperlukan untuk memberikan fokus pada penentuan kegiatan dan pengalokasian dana organisasi.
- Indikator Kinerja.
Indikator Kinerja yang ditetapkan pada tahun 2016 adalah sebagai berikut :
- BOR (Bed Occupancy Rate) : 71,94 %
BOR (Bed Occupancy Ratio) adalah angka penggunaan tempat tidur. BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005)
Rumus :
BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%
BOR digunakan untuk mengetahui tingkat pemanfaatan tempat tidurrumah sakit. Angka BOR yang rendah menunjukkan kurangnya pemanfaatan fasilitas perawatan rumah sakit oleh masyarakat. Angka BOR yang tinggi (lebihdari 85 %) menunjukkan tingkat pemanfaatan tempat tidur yang tinggi sehingga perlu pengembangan rumah sakit atau penambahan tempat tidur.
- AVLOS (Average Length Of Stay) : 6,10 hari
AVLOS (Average Length of Stay) adalah Rata-rata lamanya pasien dirawat. AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
Rumus:
AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
LOS digunakan untuk mengukur efisiensi pelayanan rumah sakit yang tidak dapat dilakukan sendiri tetapi harus bersama dengan interpretasi BTO danTOI.
- BTO (Bed Turn Over) : 50,4 kali
BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur). BTO menurut Huffman (1994) adalah “…the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
Rumus :
BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur
Bersama-sama indikator TOI dan LOS dapat digunakan untuk mengetahui tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur rumah sakit
- TOI (Turn Over Investment) : 2,1 hari
TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran). TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
Rumus :
TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup +mati)
Bersama-sama dengan LOS merupakan indikator tentang efisiensi penggunaan tempat tidur. Semakin besar TOI maka efisiensi penggunaan tempat tidur semakin jelek.
- NDR (Nett Death Rate) : 10,8 ‰
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
Rumus :
NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati) ) X 1000 ‰
- GDR (Gross Death Rate) : 29,00 ‰
GDR (Gross Death Rate). GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1.000 penderita keluar.
Rumus :
GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 ‰
- Program dan Kegiatan-Kegiatan Tahun 2016
Program dan Kegiatan untuk mendukung dan mencapai indikator kinerja tahun 2016, adalah sebagai berikut :
- Belanja Tidak Langsung
- Belanja Langsung
- Program peningkatan pelayanan kesehatan
- Pelayanan kesehatan BLUD rumah sakit
- Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata
- Pengadaan alat kedokteran dan kesehatan RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo (Banprov)
- Pengadaan alat kesehatan penyakit jantung dan paru (DBHCHT)
- Pengadaan alat kesehatan penyakit jantung dan paru (Pajak rokok)
- Program pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana kesehatan rujukan
- Pengadaan peningkatan & perbaikann sarana dan prasarana pelayanan kesehatan rujukan (Dana Alokasi Khusus Pelayanan Rujukan)
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
- Capaian Indikator Kinerja Organisasi Tahun 2016
Kinerja RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 tercermin dalam pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.
NO | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | % |
1.
2. 3. 4. 5. 6. |
BOR (Bed Occupancy Rate)
LOS (Length Of Stay) BTO (Bed Turn Over) TOI (Turn Over Investment) NDR (Nett Death Rate) GDR (Gross Death Rate) |
71,94 %
6,10 hari 50,40 kali 2,10 hari 10,80 ‰ 29,00 ‰ |
59,56 %
2,89 hari 70,72 kali 2,09 hari 9,72 ‰ 24,42 ‰ |
82,79%
211,07% 71,72% 100,48% 111,11% 118,76% |
RATA RATA | 115,91 % |
- BOR (Bed Occupancy Rate)
Pada tahun 2016, rata-rata penggunaan tempat tidur 59,56% sedangkan target yang ditetapkan dalam rencana strategis sebesar 71,74%. Sedangkan pada tahun 2015 rata-rata penggunaan tempat tidur sebesar 61,14%. Berdasarkan informasi tersebut pada tahun 2016 terdapat penurunan rata-rata penggunaan tempat tidur. Sehingga dapat disimpulkan bahwa target indikator BOR sebesar 71,74% tidak tercapai. Tetapi walaupun realisasi tersebut belum berhasil tetapi masih ideal sesuai dengan indikator yang ditetapkan yaitu 60-85% (Depkes RI, 2005).
- LOS (Length Of Stay)
Rata-rata lama perawatan pasien pada tahun 2016 adalah 2,89 hari dari target sebesar 6,10 hari (211,07%). Pada tahun 2015 rata-rata perawatan pasien adalah selama 2,99 hari. Sehingga ada penurunan 0,10 hari rata-rata pasien di rawat. Kondisi tersebut perlu dianalisa mengapa hari perawtatan yang pendek, dimana standar normal adalah 6 – 8 hari. Hal ini dikarenakan tidak semua penyakit mempunyai tingkat kesembuhan yang sama.
- BTO (Bed Turn Over)
Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi pada pemakaian tempat tidur. Sejalan dengan belum tercapainya target BOR. Tahun 2015 BTO di RSUD KRT Setjonegoro juga sudah tergolong tinggi yaitu 70,72 kali. Sedangkan pada tahun 2015 sebesar 70,27 kali. BTO lebih tinggi jika dibandingkan dengan standar normal antara 40 – 50 kali.
- TOI (Turn Over Investment)
Angkat TOI yang tinggi ( > 3 hari ) menunjukkan tingkat ketidak efisiensinya penggunaan tempat tidur rumah sakit. Tahun 2016 TOI RSUD KRT Setjonegoro sebesar 2,09 hari, sedangkan pada tahun 2014 selama 2,02 hari. Hasil tersebut masih termasuk dalam kategori efisien.
- NDR (Net Death Rate)
Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit. Semakin rendah NDR, suatu rumah sakit berarti mutu pelayananannya semakin baik. Pada tahun 2015 NDR RSU KRT Setjonegoro sebesar 10,25 ‰, pada tahun 2016 NDR mengalami penurunan menjadi sebesar 9,72 ‰, artinya bahwa setiap 1.000 penderita keluar ada kematian 48 jam sebanyak 9,72 penderita. Penurunan NDR menunjukkan kinerja RSU KRT. SETJONEGORO yang semakin meningkat.
- GDR (Gross Death Rate)
Semakin rendah GDR, berarti mutu pelayanan rumah sakit semakin baik. Angka ini bisa digunakan untuk menilai mutu pelayanan jika angka kematian < 48 jam tinggi. GDR tahun 2016 sebesar 24,42‰, sedangkan pada tahun 2015 sebesar 26,16‰. Hasil tersebut artinya bahwa setiap ada 1.000 pasien keluar ada kematian < 48 jam sebanyak 24 penderita. Penurunan GDR menunjukkan kinerja rumah sakin yang semakin baik.
- Realisasi Anggaran
RSUDKRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
Realisasi APBD Tahun 2015
PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | REALISASI | |
1. Program peningkatan pelayanan kesehatan
a. Pelayanan kesehatan BLUD rumah sakit
2) Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata a. Pengadaan alat kedokteran dan kesehatan RSUD KRT Setjonegoro Kabupaten Wonosobo (Banprov) b. Pengadaan alat kesehatan penyakit jantung dan paru (DBHCHT) c. Pengadaan alat kesehatan penyakit jantung dan paru (Pajak Rokok) 3) Program pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana kesehatan rujukan – Pengadaan peningkatan & perbaikann sarana dan prasarana pelayanan kesehatan rujukan (Dana Alokasi Khusus Pelayanan Rujukan) |
Rp. 80.111.940.839
Rp.10.200.000.000
Rp. 2.000.000.000
Rp183.288.568
Rp 6.871.305.000
|
Rp. 78.548.992.829
Rp.10.041.478.459
Rp. 1.965.907.257
Rp176.030.000
Rp 6.812.935.700 |
|
TOTAL | Rp 99.366.534.407 | Rp 97.545.344.245 |
BAB IV
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja RSUD Setjonegoro Kabupaten Wonosobo Tahun 2016. Dengan keterbatasan yang ada, namun secara umum tugas pokok dan fungsi unit kerja dapat berjalan dengan lancar. Adapun keberhasilan pencapaian indikator tersebut secara umum disebabkan :
- Hampir semua kegiatan yang mendukung indikator telah dianggarkan dalam anggaran yang bersumber dari pendapatan BLUD, APBD Kabupaten dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah.
Kegagalan dan hambatan utama yang dihadapi dalam upaya mencapai indikator yang dinilai kurang/tidak berhasil adalah :
- Luas lahan kurang memadai untuk pengembangan
- Kurangnya SDM dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, apoteker klinis, ahli laboraturium, terapi wicara, fisioterapi, ortesis prostesis, okupasi terapis, sanitarian, teknisi elektromedik, teknisi instalasi air
- Pelanggan (pasien) banyak memilih ruang/bangsal VIP, sehingga bangsal VIP selalu penuh sedangkan tempat tidur di ruangan lain tidak.
Strategi pemecahan masalah dan langkah yang akan diambil adalah :
- Meningkatkan kualitas SDM.
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
- Meningkatkan Kinerja Perencanaan dan Keuangan untuk persiapan kegiatan yang berbasis kinerja
- Penataan ruang/bangsal untuk menurunkan inden kamar di ruang VIP.
Demikian Laporan Kinerja RSUD Setjonegoro Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.