Daftar Informasi Publik (DIP) dan Informasi Dikecualikan SKPD

Uji Konsekuensi Informasi Publik yang dikecualikan

LAMPIRAN KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR               : 488/ 004/ 2018
TANGGAL            : 25 April 2018
TENTANG             : DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO

NO KONTEN INFORMAS DASAR HUKUM BATAS WAKTU PENGECUALIAN KONSEKUENSI
AKIBAT BILA DIBUKA MANFAAT JIKA DITUTUP
1 Identitas Penderita HIV/AIDS UU No. 14 Tahun 2008 tentang
KIP, Pasal 17 huruf h
Sampai ada persetujuan
tertulis dari yang
bersangkutan
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi
seseorang
Melindungi rahasia pribadi
seseorang
2 Dokumen Rekam Medis termasuk
Nomor Registrasi Rekam Medis
–          UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran, Pasal 47 ayat (2)

 

–          UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17
huruf h dan huruf i

–          UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pasal 57 ayat (1)

Sampai ada perintah
hakim/pengadilan
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi
pasien
Melindungi rahasia pribadi
pasien
3 Laporan kasus/diagnosis penyakit
pasien
–          UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17
huruf h dan huruf i

 

–          UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pasal 57 ayat (1)

Sampai ada persetujuan
tertulis dari pasien
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi
pasien
Melindungi rahasia pribadi
pasien
4 Identitas subjek penelitian dalam
rangka pengembangan kesehatan
–          UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17
huruf h dan huruf i

 

–          UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pasal 44 ayat (3)

Sampai ada persetujuan
tertulis dari subjek
penelitian yang
bersangkutan
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi
pasien
Melindungi rahasia pribadi
pasien
5 Rahasia kedokteran, yaitu penemuan
dokter dalam rangka pengobatan
dan dicatat dalam rekam medis
–          UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran, Pasal 48 dan Pasal 51 huruf c

 

–          UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 6
ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan huruf i

–          UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Sampai ada persetujuan
tertulis dari pasien
–          Melanggar rahasia jabatan

 

–          Dapat mengungkap rahasia pribadi
pasien

Melindungi rahasia pribadi
pasien
6 Hasil audit medik pada sarana
kesehatan
–          UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74

 

–          UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 6
ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan huruf i

–          UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Sampai ada persetujuan
tertulis dari pasien
–          Dapat mengungkapkan rahasia pribadi
pasien
Melindungi rahasia pribadi
pasien dan citra sarana
kesehatan
7 Melindungi rahasia pribadi
pasien dan citra sarana
kesehatan
–          UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74

 

–          UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 6
ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan huruf i

–          UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Sampai ada persetujuan
tertulis dari pasien
–          Dapat mengungkapkan rahasia pribadi
pasien
Melindungi rahasia pribadi
pasien dan citra sarana
kesehatan
8 Sediaan farmasi untuk kategori obat
yang mengandung psikotropika dan
atau sejenisnya
–          UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,
Pasal 33 dan Pasal 34

 

–          UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Pasal 14

–          UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pasal 98

–          UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17
huruf i

Sampai ada persetujuan
dari pejabat yang
berwenang
–          Pengelolaan sediaan farmasi bisa
diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan
Melindungi keamanan
informasi pengelolaan sediaan
farmasi

Download