Uji Konsekuensi Informasi Publik yang dikecualikan
LAMPIRAN KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR : 488/ 004/ 2018
TANGGAL : 25 April 2018
TENTANG : DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO
DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO
NO | KONTEN INFORMAS | DASAR HUKUM | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | KONSEKUENSI | |
AKIBAT BILA DIBUKA | MANFAAT JIKA DITUTUP | ||||
1 | Identitas Penderita HIV/AIDS | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h |
Sampai ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang |
Melindungi rahasia pribadi seseorang |
2 | Dokumen Rekam Medis termasuk Nomor Registrasi Rekam Medis |
– UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 47 ayat (2)
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 – UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, |
Sampai ada perintah hakim/pengadilan |
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pasien |
Melindungi rahasia pribadi pasien |
3 | Laporan kasus/diagnosis penyakit pasien |
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan huruf i
– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, |
Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien |
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pasien |
Melindungi rahasia pribadi pasien |
4 | Identitas subjek penelitian dalam rangka pengembangan kesehatan |
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan huruf i
– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, |
Sampai ada persetujuan tertulis dari subjek penelitian yang bersangkutan |
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pasien |
Melindungi rahasia pribadi pasien |
5 | Rahasia kedokteran, yaitu penemuan dokter dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis |
– UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 48 dan Pasal 51 huruf c
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 6 – UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien |
– Melanggar rahasia jabatan
– Dapat mengungkap rahasia pribadi |
Melindungi rahasia pribadi pasien |
6 | Hasil audit medik pada sarana kesehatan |
– UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 6 – UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien |
– Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pasien |
Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan |
7 | Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan |
– UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 6 – UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien |
– Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pasien |
Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan |
8 | Sediaan farmasi untuk kategori obat yang mengandung psikotropika dan atau sejenisnya |
– UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 33 dan Pasal 34
– UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, – UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, – UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 |
Sampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenang |
– Pengelolaan sediaan farmasi bisa diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan |
Melindungi keamanan informasi pengelolaan sediaan farmasi |