Hemodialisa

Pelayanan hemodialisis mencangkup pasien gagal ginjal baik akut maupun terminal yang ada di ruang rawat inap, rawat jalan, unit khusus maupun gawat darurat, rujukan serta tamu/traveling.

Batasan Operasional

  1. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) adalah :
  2. Suatu kondisi kerusakan ginjal yang teridir selama 3 bulan atau lebih yang didefinisikan sebagai abnormalitas struktur atau fungsi ginjal dengan atau tanpa penurunan Laju Filtrasi Glomerolus (LFG) yang bermanifestasi sebagai kelainan patologis atau kerusakan ginjal ; termasuk ketidakseimbangan komposisi zat di dalam darah atau urin serta ada atau tidaknya gangguan hasil pemeriksaan pencitraan
  3. LFG yang kurang dari 60 mL/menit/1,73 m2 lebih dari 3 bulan dengan atau tanpa kerusakan ginjal
  4. Hemodialisis (HD) adalah salah satu terapi pengganti ginjal yang menggunakan alat khusus dengan tujuan mengatasi gejala dan tanda laju filtrasi glomerolus yang rendah sehingga diharapkan dapat memperpanjang usia dan meningkatkan kualitas hidup pasien.
  5. Unit Hemodialisis adalah tempat pelayanan hemodialisis yang terdiri dari minimal 4 mesin dialisis, didukung dengan unit pemurnian air ( water treatment) dan peralatan pendukung serta mempunyai tenaga medis minimal terdiri dari 2 perawat mahir HD, 1 dokter bersertifikat HD, yang diawasi oleh 1 orang dokter internist bersertifikat bersertifikat HD dan di supervisi oleh 1 orang internist Konsultan Ginjal Hipertensi (KGH).
  6. DPJP adalah dokter penanggungjawab terhadap pasien selama dalam perawatan di rumah sakit
  7. Asuhan keperawatan merupakan bantuan, bimbingan, pelayanan, pengawasan dan perlindungan yang diberikan oleh perawat untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dirawat di Instalasi Hemodialisis
  8. Jenis pembayaran umum adalah pembayaran tanpa jaminan/pembayaran biaya perawatan yang ditanggung oleh pasien sendiri.
  9. Jenis pembayaran BPJS adalah pembayaran oleh BPJS Kesehatan dengan sistem paket INA CBG’s.
  10. Jenis pembayaran Jamkesda adalah pembayaran biaya pemerintah daerah.