Tugas PPID Pembantu RSUD KRT. Setjonegoro :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja di RSUD KRT. Setjonegoro.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Fungsi PPID Pembantu RSUD KRT. Setjonegoro :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja RSUD KRT. Setjonegoro dan /atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya dikases oleh publik.
- Menugaskan Unit Kerja RSUD KRT. Setjonegoro dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.