Profil PPID RSUD KRT. Setjonegoro

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Dasar Hukum PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Kab. Wonosobo

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan LEmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  • Peraturan Menteri dalam Negeri nomo 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Wonosobo;
  • Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
  • Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 276 Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
  • Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

Beberapa penghargaan keterbukaan informasi publik yang diraih RSUD KRT. Setjonegoro  antara lain :

  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Awarding Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019
  2. 45 besar inovasi nasional

SK Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik RSUD KRT. Sertjonegoro Wonosobo